Kelas Science

Kelas Sains

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”. Peserta didik yang di kategorikan memiliki kecerdasan istimewa ditentukan oleh 3 hal yaitu :

  1. Kecerdasan berpikir very superior
  2. Memiliki komitmen terhadap tugas tinggi
  3. Kreativitas tinggi

Kelas Sains, memiliki keunggulan untuk mempersiapkan peserta didik yang mampu berkomptensi dibidang akademik. Peserta didik dipersiapkan mengikuti lomba mata pelajaran seperti : Olimpiade, Kompetisi Sains Madrasah, maupun OSN.

Layanan di berikan sesuai kemampuan pada mata pelajaran yang di kuasai. Hal ini diharapkan peserta didik bisa lebih berprestasi dan potensinya dimaksimalkan.