Kelas Science
Kelas Sains
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”. Peserta didik yang di kategorikan memiliki kecerdasan istimewa ditentukan oleh 3 hal yaitu :
- Kecerdasan berpikir very superior
- Memiliki komitmen terhadap tugas tinggi
- Kreativitas tinggi
Kelas Sains, memiliki keunggulan untuk mempersiapkan peserta didik yang mampu berkomptensi dibidang akademik. Peserta didik dipersiapkan mengikuti lomba mata pelajaran seperti : Olimpiade, Kompetisi Sains Madrasah, maupun OSN.
Layanan di berikan sesuai kemampuan pada mata pelajaran yang di kuasai. Hal ini diharapkan peserta didik bisa lebih berprestasi dan potensinya dimaksimalkan.